Aplikasi rapat daring menyediakan tombol rekam di layar utama. Banyak ponsel bisa merekam panggilan telepon, dan aplikasi perekam layar tersedia gratis. Akibatnya, merekam percakapan menjadi kebiasaan, baik untuk notulen rapat, bukti janji pembayaran, maupun sekadar pengingat.
Kebanyakan perekaman itu wajar. Persoalan biasanya muncul bukan saat menekan tombol rekam, melainkan saat rekamannya dipakai: diunggah ke media sosial, diteruskan ke grup, atau dijadikan senjata dalam perselisihan.
Tulisan ini adalah gambaran umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus nyata, berkonsultasilah dengan advokat.
Merekam berbeda dengan menyadap
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang intersepsi atau penyadapan tanpa hak, yaitu mendengarkan, merekam, atau mencegat transmisi informasi elektronik milik orang lain. Contohnya memasang aplikasi pengintai di ponsel pasangan, atau merekam percakapan dua orang lain dari jaringan yang Anda kuasai. Penyadapan yang sah hanya dilakukan aparat penegak hukum dengan dasar undang-undang.
Merekam percakapan yang Anda ikuti sendiri, sebagai salah satu pihak, umumnya tidak dipandang sebagai penyadapan dalam arti itu. Anda memang penerima komunikasinya. Namun "bukan penyadapan" tidak sama dengan "bebas dipakai untuk apa saja".
Rekaman adalah data pribadi
Suara, wajah, dan nama yang terekam termasuk data pribadi menurut UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Bagi perorangan yang merekam untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, kewajiban UU PDP umumnya tidak berlaku penuh. Tetapi bagi perusahaan, lembaga, atau usaha yang merekam pelanggan dan karyawan, kewajibannya berlaku: ada tujuan yang jelas, pemberitahuan kepada orang yang direkam, penyimpanan yang aman, dan penghapusan setelah tidak diperlukan. Ringkasan kewajiban itu ada di keamanan data pribadi dan UU PDP.
Contoh yang sering dijumpai: layanan pelanggan yang memutar pesan "panggilan ini direkam untuk peningkatan layanan" sebelum tersambung. Itulah bentuk pemberitahuan yang diharapkan.
Menyebarkan rekaman
Risiko hukum terbesar ada di sini. Rekaman yang diunggah atau diteruskan bisa menimbulkan persoalan bila:
- isinya menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, yang dapat dijerat ketentuan pencemaran dalam UU ITE dan KUHP;
- memuat data pribadi orang lain, misalnya nomor telepon, alamat, atau keterangan kesehatan;
- memuat rahasia dagang atau informasi rahasia perusahaan, yang dapat melanggar perjanjian kerja atau perjanjian kerahasiaan;
- dipotong sehingga maknanya berubah dari percakapan aslinya.
Rekaman yang sah untuk disimpan belum tentu sah untuk disebarkan. Pertimbangkan apakah tujuan Anda bisa dicapai tanpa mengunggahnya, misalnya dengan menyerahkannya langsung kepada atasan, lembaga pengaduan, atau aparat.
Rekaman sebagai bukti
UU ITE mengakui informasi dan dokumen elektronik, termasuk rekaman, sebagai alat bukti. Mahkamah Konstitusi dalam putusan tahun 2016 menegaskan bahwa rekaman hasil penyadapan baru dapat dipakai bila dilakukan oleh atau atas permintaan penegak hukum. Rekaman percakapan Anda sendiri lebih kuat posisinya, tetapi pengadilan tetap menilai keaslian dan cara memperolehnya.
Bila rekaman mungkin dibutuhkan untuk sengketa, simpan berkas aslinya tanpa diedit, catat tanggal dan pihak yang terlibat, dan buat salinan cadangan. Berkas hasil potongan atau unduhan ulang dari media sosial jauh lebih mudah dipersoalkan.
Rapat daring di kantor dan sekolah
| Situasi | Praktik yang dianjurkan |
|---|---|
| Rapat internal yang direkam untuk notulen | Umumkan di awal; fitur rekam bawaan aplikasi juga memberi tanda ke peserta |
| Rapat dengan klien atau mitra | Minta persetujuan sebelum merekam, dan sepakati siapa yang menyimpan |
| Kelas daring yang direkam untuk murid | Beri tahu murid dan orang tua; batasi akses rekaman ke peserta kelas |
| Wawancara kerja | Minta izin kandidat, dan hapus rekaman bila tidak lagi diperlukan |
Perusahaan sebaiknya punya kebijakan tertulis: rapat apa yang boleh direkam, siapa yang menyimpan, berapa lama, dan siapa yang boleh mengakses. Kebijakan ini sejalan dengan aturan pemantauan internet karyawan. Dari sisi keamanan, rekaman rapat yang tersimpan di cloud atau tautan berbagi yang terbuka adalah sumber kebocoran yang umum; lihat keamanan rapat daring dan berbagi layar.
Pegangan praktis
- Rekam hanya percakapan yang Anda ikuti sendiri.
- Beri tahu lawan bicara bila memungkinkan. Kalimat singkat "saya rekam ya, untuk catatan" sudah cukup.
- Simpan rekaman di tempat yang aman dan hapus bila tidak lagi diperlukan.
- Jangan sebarkan rekaman yang memuat data pribadi atau menyerang nama baik orang lain.
- Untuk sengketa, simpan berkas asli dan minta pendapat advokat.
Prinsip yang sama berlaku untuk kamera di rumah dan tempat usaha, yang dibahas di aturan CCTV dan privasi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah merekam telepon dengan seseorang tanpa memberi tahu termasuk penyadapan?
Penyadapan dalam UU ITE pada dasarnya menyangkut pihak yang mencegat komunikasi orang lain tanpa hak. Merekam percakapan yang Anda ikuti sendiri umumnya dipandang berbeda. Meski begitu, cara rekaman itu dipakai dan disebarkan tetap dapat menimbulkan masalah hukum, jadi memberi tahu lawan bicara adalah langkah yang paling aman.
Bolehkah rekaman rapat kantor dibagikan ke luar perusahaan?
Sebaiknya tidak tanpa izin. Rekaman rapat biasanya memuat wajah, suara, dan nama peserta, yang termasuk data pribadi, serta informasi perusahaan yang mungkin rahasia. Ikuti kebijakan perusahaan dan minta persetujuan peserta bila rekaman perlu dibagikan.
Apakah rekaman bisa dipakai sebagai bukti?
Rekaman elektronik dapat menjadi alat bukti, tetapi cara memperolehnya ikut diperhatikan. Rekaman yang diperoleh secara melawan hukum berisiko ditolak. Untuk sengketa serius, simpan berkas aslinya tanpa diedit dan konsultasikan dengan advokat.